0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Sabtu, 27 April 2024 11:50

Pembicara Diskusi PBHI Sulsel, Fahri Bachmid: Pilpres Telah Berakhir 

Editor : Agung
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Gibran, Dr. Fahri Bachmid
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Gibran, Dr. Fahri Bachmid

Pemilihan presiden telah berakhir dengan menetapkan pasangan nomor 02, Prabowo Gibran sebagai presiden 2024 terpilih. Hal tersebut, setelah MK menolak permohonan Paslon nomor 01 dan 03.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR--Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel, menggelar diskusi dengan menghadirkan langsung Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Gibran, Dr. Fahri Bachmid sebagai pembicara.

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PBHI Sulsel, Ruko Topas Jl Boulevard, Makassar, Jumat (26/4/2024) malam.

Dalam kegiatan tersebut, dosen Hukum Tata Negera (HTN) Fakultas Hukum UMI Makassar itu, banyak berbicara terkait sengketa tentang PHPU Presiden di MK, yang baru-baru menyita perhatian masyarakat.

Baca Juga : Prabowo: Jangan Ganggu Kalau Gak Mau Kerjasama

"Diskusi seperti ini sangat penting agar memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait Pemilu ini," kata Dr. Fahri kepada wartawan setelah kegiatan.

Fahri menegaskan, pemilihan presiden telah berakhir dengan menetapkan pasangan nomor 02, Prabowo Gibran sebagai presiden 2024 terpilih. Hal tersebut, setelah MK menolak permohonan Paslon nomor 01 dan 03.

Meskipun, PDIP disebut-sebut akan mengajukan gugatan ke PTUN dan meminta KPU menunda untuk penetapan atau mengesahkan Presiden terpilih usai putusan MK. 

Baca Juga : Niatan Prabowo Bentuk Presidential Club Untuk Rukunkan Perbedaan Politik Mantan Presiden Indonesia

"Banyak masyarakat yang salah tafsir seolah-olah Pilpres belum selesai, ada gugatan lagi ke PTUN yang katakan akan diajukan PDIP. Mereka silakan saja melakukan upaya hukum apapun, di luar dari MK, maka pada hakikatnya itu sudah selesai," ucap dia 

"Putusan MK itu final. Putusan MK itu, penyelesaian akhir. Tidak ada yang bisa menghambat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, pada tanggal 20 Oktober 2024, nantinya," sambungnya.

Meski masih terdapat riak-riak masyarakat lantaran diduga belum menerima putusan KPU dan MK, Dr. Fahri menganggap hal tersebut sah-sah saja. Tetapi, ia sedikit menyayangkan sikap partai politik yang tutup mata dan tidak memberikan pemahaman soal putusan MK dan KPU.

Baca Juga : Resmi Kalah di Pilpres, Anies dan Muhaimin Bubarkan Timnas AMIN

"Tapi saya kira kita tidak bisa salahkan masyarakat. Ini menjadi pekerjaan elit. Tanggungjawabnya para pengurus Partai Politik, akademisi, untuk menjelaskan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Dan terima hasil Pilpres, sebagai produk demokrasi sebagai daulat rakyat. Bukan produk partai politik," tandasnya.

Terpisah, Ketua PBHI Sulsel, Dr. Andi Cibu mengaku bahwa menghadirkan Dr. Fahri Bachmid, sebagai narasumber untuk mengulas dinamika pemilu yang baru saja berlangsung. 

"Ini pertanda baik dalam berbicara carut marut pemilu 2024. Sebab narasumber yang kami hadirkan, selain memang sebagai senior PBHI Sulsel, ia juga sebagai pihak yang mengikuti prosesi Sidang MK, " ucapnya.

Baca Juga : MUI Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK, Minta Utamakan Persatuan

"Namun kehadirannya kami melepas pisahkan sebagai Pengacara Prabowo Gibran. Sehingga kami menghadirkan beliau sebagai pakar hukum tata negara untuk mengulas dinamika pemilu termasuk arah pembaharuan pemilu ke depan pasca putusan MK tentang sengketa Pilpres, " sambungnya.

Andi Cibu menegaskan, pemilu ke depan menjadi hal yang penting untuk mencapai kedaulatan rakyat yang ideal. Sehingga dibutuhkan perbaikan sistematika pemilu baik dari tingkat bawah hingga ke tingkat atas.

"Semoga dengan kehadiran beliau (Dr. Fahri) dapat menambah wawasan atau pengetahuan terkait PHPU di MK. Tak kalah pentingnya adalah semoga pemilu kedepannya agar jauh lebih baik lagi, " tuturnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar