PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Sebanyak 231 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi di HUT ke 77 RI, Senin (14/8/2022).
Kepala Rutan Makassar, Moch Muhidin mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus narapidana di Rutan Makassar. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada susulan, bagi yang jatuh vonis di bulan ini dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik," ungkap Muhidin.
Baca Juga : LONTARA+: Membedah DNA Birokrasi Makassar, Dari 358 Aplikasi Menuju Pelayanan Super Cepat
Muhidin juga menyebutkan bahwa selain remisi, ada juga narapidana yang akan dinyatakan langsung bebas.
"Ada 8 orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," ujarnya.
Muhidin menyampaikan bahwa remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan para narapidana ialah berdasarkan masa pidananya.
Baca Juga : Sejak Diluncurkan, LONTARA+ Tampung 2.106 Aduan Warga Makassar
"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," jelasnya.
Sedangkan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah mengatakan, besaran remisi yang diusulkan tahun ini ada yang sampai 5 bulan pengurangan masa hukuman. Terkait hasilnya akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) pertama, yakni pengurangan masa hukuman 1 bulan berjumlah 66 orang, 2 bulan berjumlah 69 orang, 3 bulan berjumlah 64 orang, 4 bulan berjumlah 15 orang, 5 bulan berjumlah 3 orang.
Baca Juga : Petakan Wilayah Rawan, Munafri Gandeng TNI–Polri Amankan Pemilihan RT/RW
Untuk narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) kedua, yakni pengurangan masa 1 bulan berjumlah 3 orang, 2 bulan berjumlah 2 orang, 3 bulan berjumlah 6 orang, 4 bulan berjumlah 3 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News