PORTALMEDIA.ID - Briptu AD, polisi yang bertugas di Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, menganiaya anak perempuan, FA (15 tahun), sampai hidung korban patah. Anggota Samapta ini kini diamankan oleh Propam Polres Bulukumba.
Penganiayaan ini terjadi di rumah Briptu AD di Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel, pada Kamis 2 Mei. Siswi SMA tersebut terpaksa harus menjalani perawatan intensif hingga operasi di RSUD Sultan Dg Raja Bulukumba.
"Briptu AD telah diamankan dan dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala, kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Marala menjelaskan, Briptu AD menganiaya korban karena salah paham. Ia mengira korban FA, seorang laki-laki.
"Secara spontan melakukan pemukulan karena sebelumnya mengira korban seorang lelaki," sebut dia.
FA merupakan teman dari adik perempuan Briptu AD. Ia berkunjung ke rumahnya. Briptu AD tiba-tiba emosi ketika melihat korban dalam kamar berduaan dengan adiknya.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Jadi, dikiranya laki-laki. Karena korban juga masuk ke rumah Briptu AD pakai jaket hoodie. Dan ketika Briptu AD masuk ke kamar, korban sembunyi dalam selimut," katanya.
Sementara, Kasi Propam Polres Bulukumba Kompol Nuryadin menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional.
"Jika dalam proses pemeriksaan anggota tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka Briptu AD akan ditindak sesuai hukum, perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi di internal kepolisian," tegasnya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami babak belur dan hidung patah. Korban dirawat intensif di RS Sultan Dg Raja Bulukumba dan harus menjalani tindakan operasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News