0%
Rabu, 08 Mei 2024 10:11

Pembangunan IKN Tahap Pertama Sudah 80,82%

Editor : Agung
IST
IST

Sebagai pusat pertumbuhan baru ekonomi di Indonesia, pembangunan IKN telah mengalami kemajuan sebesar 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama.

Dia meyakini itu telah sesuai dengan rencana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang ditetapkan.

"Sebagai pusat pertumbuhan baru ekonomi di Indonesia, pembangunannya telah mengalami kemajuan sebesar 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama," ujarnya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di JCC, Senayan, Jakarta.

Baca Juga : Otorita IKN Pastikan Layanan Kesehatan KIPP Siap Sambut 16 Instansi

Dia menambahkan, pada tahap pertama, pembangunan difokuskan pada KIPP dengan beberapa infrastruktur prioritas untuk membentuk kesatuan ekosistem yang utuh. Beberapa di antaranya merupakan landmark, atau penanda utama kota, yaitu istana presiden dan lapangan upacara, sumbu kebangsaan, perkantoran K/L, hunian ASN, dan personel ketahanan dan keamanan.

Infrastruktur jaringan air serta jalan tol yang dibangun melalui pendanaan APBN juga telah terealisasi. Jaringan listrik, telekomunikasi, fasilitas sarana dan prasarana dasar penunjang seperti rumah sakit dan sekolah bertaraf internasional dipastikan selesai tepat waktu.

Itu juga diikuti dengan pembangunan sarana olah raga yang didukung oleh kontribusi peran aktif para pengusaha dan pihak swasta dalam negeri.

Baca Juga : DPR Proyeksikan IKN Berfungsi Penuh sebagai Pusat Pemerintahan 2028

Selain itu, kata Suharso, melalui Otorita IKN, komitmen permintaan investasi terus meningkat, nilainya telah mencapai Rp49,6 triliun dan ditunjukkan dengan lima kali pelaksanaan ground breaking oleh presiden.

"Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, pembangunan IKN akan berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana diamanatkan UU," kata dia.

Bappenas, lanjut Suharso, akan mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembangunan IKN serta mendorong pembangunan daerah mitra di sekitar sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang bagi pedoman bagi pemerintahan berikutnya.

Baca Juga : DPR Sebut Kunjungan Prabowo ke IKN Jadi Pesan Politik Penting

Lebih jauh, Suharso menyampaikan, tanah yang ada di IKN amat dimungkinkan untuk dijadikan hak milik. Hal itu menurutnya sesuai dengan ketentuan UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara di pasal 15a. "Jadi hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan," tutur dia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer