0%
Sabtu, 11 Mei 2024 13:54

Remaja Pembacok Anggota Polsek Manggala Serahkan Diri

Editor : Alif
Remaja Pembacok Anggota Polsek Manggala Serahkan Diri
ist

Hasil pemeriksaan sementara pelaku H mengakui dan membenarkan telah ikut serta saat ingin melakukan penyerangan dengan membonceng pelaku P.

PORTALMEDIA.ID - Dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar usai membacok anggota Polsek Manggala, pada Jumat 10 Mei. Remaja tersebut membacok anggota polisi yang hendak membubarkan tawuran.

Dua remaja yakni P (18) dan H (18) saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.

"Pelaku menyerahkan diri di Polrestabes Makassar, kemudian anggota menuju ke Polres dan mengamankan dua pelaku laki-laki berinisial P dan H berusia 18 tahun. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk dilakukan interogasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Kejadian itu bermula pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA, saat itu korban, Ipda Bahrun yang tengah bertugas piket di Unit Intelkam Polsek Manggala mendapatkan informasi ada sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor mondar-mandir di kawasan permukiman warga, diduga hendak melakukan aksi penyerangan.

"Saat korban mengamankan sebuah motor, pelaku melakukan perlawanan dengan menebas, namun korban menangkis dengan tangannya sehingga mengalami luka robek di bagian telapak tangannya dan dilarikan ke rumah sakit terdekat," kata Devi.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku H mengakui dan membenarkan telah ikut serta saat ingin melakukan penyerangan dengan membonceng pelaku P. Ia juga memberikan keterangan melihat rekannya membawa senjata tajam jenis parang saat melakukan penyerangan kepada anggota Polri.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Para pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer