PORTALMEDIA.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara soal kemungkinan adanya penyesuaian besaran iuran jika layanan distandarisasi.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan jika ada penyesuaian iuran, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan terkait iuran peserta BPJS Kesehatan.
Faktor itu pun harus dilihat bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait. Tak hanya itu, kalaupun ada penyesuaian, itu juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Raih Pendapatan Rp166 Triliun Hingga 2024, Dirut Tegaskan Keuangan Stabil
Ia menyebut sampai dengan saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada peraturan presiden yang berlaku.
"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," sebut Rizzky, Senin (13/5/2024).
Terkait penyesuaian iuran, Rizzky menegaskan yang harus menjadi perhatian adalah perlu adanya bauran kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai antisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan.
Baca Juga : Dirut BPJS Kesehatan Usulkan Kenaikan Iuran untuk Cegah Defisit
Menurutnya, dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, sebaiknya juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik.
"Pada prinsipnya, apapun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," lanjutnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (8/5) mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News