0%
Selasa, 14 Mei 2024 17:17

Presiden Bebas Menentukan Jumlah Kementerian Dalan Draf Revisi UU Kementerian Negara

Editor : Alif
Presiden Bebas Menentukan Jumlah Kementerian Dalan Draf Revisi UU Kementerian Negara
ist

Bunyi draf usulan itu mengubah ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara saat ini yang dibatasi maksimal sebanyak 34.

PORTALMEDIA.ID - Draf Revisi UU Kementerian Negara mengusulkan presiden ke depan bebas menentukan jumlah kementerian pembantunya. Usulan itu mengemuka dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (14/5/2024).

Bunyi draf usulan itu mengubah ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara saat ini yang dibatasi maksimal sebanyak 34.

"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan".

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Dalam rapat, Tim Ahli Badan Legislasi yang membacakan draf usulan revisi UU Kementerian menyebut latar belakang revisi secara umum merujuk pada Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

Putusan itu menyebutkan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 10 mengatur soal kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya mendorong untuk merevisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dia tak sependapat UU itu membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Muzani berpendapat UU Kementerian Negara seharusnya bersifat fleksibel dan tidak membatasi jumlah kementerian. Menurutnya, ketentuan itu bisa membatasi Prabowo sebagai Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer