PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui pengungkapan dari Polres jajaran memusnahkan barang bukti narkotika dan berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Makassar, Rabu (29/5/2024) dengan rincian total sebanyak 30,9 Kg Sabu, 6,8 Kg Ganja, dan 83 butir Ekstasi.
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan, rinciannya pengungkapan Polres Barru 30 Kg Sabu, Polrestabes Makassar 447 gram, Polda Sulsel 467 gram.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Jika dirupiahkan total barang bukti sebanyak itu mencapai Rp 46 miliar lebih. Ini merupakan langkah pencegahan Polda Sulsel yang telah berhasil menyelamatkan 300 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
"Saya sampaikan, narkoba ini tergantung pasarnya. Karena dia mengikuti pasar. Kalau banyak peminat banyak barang itu, sehebat apa pun barang haram itu kalau tidak ada yang beli tidak ada yang jual," tutur Andi Rian.
Untuk mengatasi beredar luasnya narkoba khususnya di wilayah Sulsel, Andi Rian menyebut bukan hanya pihak kepolisian akan tetapi masyarakat diminta untuk terlibat memerangi peredaran narkoba yang cukup masif.
Baca Juga : Hari Bhayangkara ke-79, Polisi dan Wakil Rakyat Turun Bantu Petugas Kebersihan
"Polisi tidak bisa sendiri di dalam menuntaskan penyalahgunan narkotika ini. Harus bersama-sama. Polisi menangani di hulu (pengedar dan pembuatnya) masyarakat yang di bawahnya. Sampaikan ke pihak kepolisian jika ada masyarakat yang menggunakan narkoba," pesannya.
Andi Rian juga menjelaskan peredaran barang haram itu tergantung dari tingkat peminatnya, semakin tinggi permintaan, makin tinggi juga produksinya.
Oleh karena itu, dia menegaskan ancaman hukuman bagi pelaku, semuanya dikategorikan pengedar atau bandar yaitu penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
