0%
Kamis, 30 Mei 2024 07:38

Pedangdut Nayunda Dapat Tas Mewah, Kalung dan Cincin dari SYL

Editor : Redaksi
Pedangdut Nayunda Dapat Tas Mewah, Kalung dan Cincin dari SYL
ist

Nayunda menjelaskan tas Balenciaga dan kalung emas tersebut diberikan SYL melalui Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta, sedangkan untuk cincin tidak diungkapkan diberi melalui siapa.

PORTALMEDIA.ID -  Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengaku pernah dibelikan tas dengan merek Balenciaga, cincin, hingga kalung emas oleh Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda menjelaskan tas Balenciaga dan kalung emas tersebut diberikan SYL melalui Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta, sedangkan untuk cincin tidak diungkapkan diberi melalui siapa.

"Kalung emas ada di dalam paper bag yang berisi tas Balenciaga hitam, jadi sekalian dikasih. Kalau cincin saya lupa," ungkap Nayunda saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/24).

Baca Juga : Mantan Stafsus SYL Diperiksa KPK Pada Kasus Dugaan Korupsi Barantan

Meski begitu, Nayunda mengaku tidak mengetahui harga berbagai pemberian SYL itu maupun sumber uangnya.

Untuk kalung emas yang diberikan SYL, dia mengaku telah menjualnya karena kalung tersebut sangat tipis dan kecil. "Kayak kalung anak bayi gitu, jadi saya jual," tambahnya.

Nayunda Nabila dipanggil menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan karena sering diundang SYL untuk bernyanyi pada beberapa acara Kementan dan diduga dibayar menggunakan uang hasil pemerasan SYL kepada para pejabat kementerian tersebut.

Baca Juga : Mobil Pajero di Makassar Milik SYL Disita KPK

Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat, Rising Star Indonesia itu juga mengaku sempat menjadi staf honorer di Kementan setelah meminta tolong kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau Bibie, dan digaji Rp4,3 juta setiap bulan selama setahun. Namun, Nayunda hanya masuk dua kali ke kantor.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Baca Juga : Biduan Nayunda Digaji SYL Buat jadi Asisten Indira Chunda Thita

Kedua pejabat Kementan itu merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar