0%
Minggu, 02 Juni 2024 14:33

MUI Wajibkan Youtuber dan Selebgram Bayar Zakat

Editor : Alif
MUI Wajibkan Youtuber dan Selebgram Bayar Zakat
ist

Kewajiban itu diputuskan dalam Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

PORTALMEDIA.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan selebgram dan Youtuber untuk membayar zakat. 

Kewajiban itu diputuskan dalam Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, dikutip, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga : MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Minta PBB-PPh Dievaluasi

Selain itu, Ijtima Ulama juga melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Niam mengatakan toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan.

Tak hanya mengucapkan selamat, fatwa juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," katanya.

Baca Juga : Ini Susunan Lengkap Pengurus MUI 2025-2030

Namun, Niam mengatakan umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberi kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah. Ia menjelaskan ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah.

Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberi kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinan dan tidak menghalangi pelaksanaannya.

"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer