0%
Minggu, 02 Juni 2024 17:14

Menteri Investasi Bahlil Janji IUP Batu Bara Segera Diserahkan ke PBNU

Editor : Alif
Menteri Investasi Bahlil Janji IUP Batu Bara Segera Diserahkan ke PBNU
ist

Menurutnya, saat ini proses penerbitan IUP tersebut sudah hampir rampung dan segera diterbitkan.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurutnya, saat ini proses penerbitan IUP tersebut sudah hampir rampung dan segera diterbitkan.

Hal ini menyusul langkah pemerintah dalam memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.

Baca Juga : PBNU Perkuat Layanan Gizi Pesantren, Salurkan MBG untuk 100 Ribu Santri

Adapun isi dari pasal 83A ayat (1) beleid tersebut adalah penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha dalam ormas keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).

PBNU, lanjut Bahlil, akan mendapatkan jatah untuk mengelola tambang komoditas batu bara, sebagai salah satu komoditas yang cadangannya melimpah di Tanah Air. Hal ini menurutnya sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo dan atas pertimbangan beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga : Doa dan Sholawatan Satukan Pimpinan PBNU Pasca-Islah

“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” jelas Bahlil.

Bahlil mengaku memiliki kedekatan dengan organisasi yang kini dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut, lantaran ibunya merupakan seorang kader NU. “Saya merasa saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” imbuh Bahlil.

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat-berdasarkan UU Minerba-berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Baca Juga : Idrus Marham Apresiasi Langkah Ulama PBNU Tempuh Muktamar

Lebih lanjut, IUPK (izin usaha pertambangan khusus) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer