PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Eks asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Enerngi).
Selain itu mantan Kabag Tata Pemerintahan ini, juga dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp12 miliar subsider enam tahun penjara.
Kemudian, mantan Lurah Tamalanrea, Jaya Iskandar Lewa dituntut delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun penjara.
Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi
Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun.
Penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur Dasman dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa pemilik lahan, Abd Rahim dituntut penjara 8 tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp4 miliar subsider empat tahun penjara.
Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026
JPU Kejari Makassar, Muh Yani mengatakan, pembacaan tutuntan untuk lima terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi) telah dibacakan 30 Mei lalu.
Dalam tuntutan kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakikan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan primair.
Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi
"Sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 6 Juni. Agendanya adalah pembelaan dari terdakwa, " kata Ahmad Yani.
Diketahui, pada 3 November 2023 penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri, dimana saat itu menjabat Kabag Tata Pemerintahan.
Kemudian Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP; Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa; dan penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur. Selanjutnya, pada Selasa, 16 Januari penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Abdul Rahim (AR) sebagai pemilik lahan.
Baca Juga : Pengamat Nilai Ketegasan Munafri Tertibkan Parkir Liar hingga PKL Sangat Tepat Menata Makassar
Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp3,499 miliar (DPA Rp3,52 miliar.
Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 Meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39,111 miliar (DPA Rp37,436 miliar).
Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1,845 miliar (DPA Rp30,05 miliar). Total anggaran Rp71 miliar lebih.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News