0%
Kamis, 18 Agustus 2022 14:09

Gubernur Sulsel Doakan 5.837 Narapidana yang Terima Remisi Jadi Masyarakat Lebih Baik

Editor : Rahma
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman/IST
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman/IST

Sebanyak 5.837 orang Narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR— Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berharap 5.837 orang narapidana yang mendapat remisi datau pengurangan masa kurungan penjara pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-77, dapat berubah menjadi masyarakat yang lebih baik kedepan.

Hal tersebut disampaikan Andi Sudirman saat menyerahkan Surat Keputusan remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas Kelas I Makassar.

“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada, kita berharap mereka kembali ke masyarakat, diterima di masyarakat dan menjadi lebih baik,” kata Gubernur Andi Sudirman.

Baca Juga : Momentum Peringatan 356 Sulsel, Andi Sudirman Tampilkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan

Sebanyak 5.837 orang Narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan dari total 10.846 penghuni lapas se Sulawesi Selatan per tanggal 16 Agustus 2022.

Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 122 orang.

Gubernur menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan tentunya telah membekali dan menyiapkan para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.

Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Tekankan Penguatan Ekonomi Daerah dan Stabilitas Keamanan di Sulsel

“Saya yakin Kemenkumham Sulsel terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mendekatkan kembali dengan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan pemberian remisi merupakan kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan, khususnya kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

“kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Baca Juga : Temui Massa Aksi, Gubernur Andi Sudirman Imbau Masyarakat Menahan Diri dan Jaga Sulsel

Liberti berpesan kepada seluruh Narapidana yang kembali ke masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Bagi Narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik ,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas I Makassar , Hernowo menyampaikan para narapidana yang dinyatakan langsung bebas telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, serta berkelakukan baik selama dalam lapas. Ia menyebutkan, saat ini Lapas Kelas I Makassar menampung 942 Narapidana dewasa laki-laki. Dengan 544 memperoleh Remisi Umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II.

Baca Juga : Jelang Muswil VI, PKS Sulsel Silaturahim dengan Gubernur Andi Sudirman

“Di sini khusus untuk Narapidana Laki-Laki dewasa dengan jumlah 942 orang, 544 hari ini memperoleh remisi umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II,” sebutnya.

Hadir mendampingi Gubernur Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel, Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Kabinda Sulsel, Kepala BNNP Sulsel serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar