0%
Kamis, 18 Agustus 2022 17:37

Bawaslu Sulsel Minta Data Parpol Pencatut NIK Dibuka ke Publik

Penulis : Dewi
Editor : Rahma
ILUSTRASI/INT
ILUSTRASI/INT

Bawaslu di daerah tidak mengetahui parpol apa yang melakukan pencatutan.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka data parpol yang melakukan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga, bisa dilakukan proses hukum yang mengarah pada pidana pemalsuan.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan, data parpol yang mencatut NIK hanya diketahui oleh KPU RI. Bawaslu di daerah tidak mengetahui parpol apa yang melakukan pencatutan.

"Kita berharap data itu dibuka. Dan itu bisa dibawa ke pidana umum, pemalsuan. Atau yang dicatut namanya bisa menyampaikan keberatan," kata Saiful, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga : Bawaslu Putuskan KPU Bersalah Pada Kasus Penggelembungan Suara Partai Golkar

Saiful mengungkapkan, Bawaslu Sulsel telah membuka posko pengaduan. Saat ini, sudah ada 23 warga yang mengadu. Pihaknya juga mendorong agar masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, bisa mengecek NIK-nya di Sipol.

"Ketika NIK-nya dimasukkan dan ada di Sipol, akan terlihat. Kami memang mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan. Sehingga, kami bisa lakukan tindakan berjenjang, sampai ke KPU RI supaya datanya dicoret," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, meminta Bawaslu RI melakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan NIK 275 orang anggotanya oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Sulsel Lampaui Target Nasional

Menurut dia, langkah tersebut perlu ditempuh karena aksi pencatutan diduga dilakukan dengan sengaja, sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.

"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum," kata Junimart dalam keterangannya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ia juga meminta Bawaslu mendalami motif yang memalukan tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera. Nantinya, hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.

Baca Juga : Diumumkan Menang Pilpres, Gibran Tetap Menjalankan Tugas Wali Kota Solo

"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Menurut dia, parpol yang mencatut NIK anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.

Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.

Baca Juga : Menko Polhukam Hadi Optimis Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Tepat Waktu

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar