PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres pemberantasan judi online. Beleid tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut.
Beleid diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu (15/06/2024).
Baca Juga : Mensos Ungkap 571.410 Rekening Bansos Terindikasi untuk Judi Online
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengkonfirmasi penandatanganan tersebut.
“Presiden sudah tandatangani Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online kemarin (14 Juni 2024),” kata Usman.
Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto. Wakilnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga : Heboh Akun Instagram Gibran Follow Judi Online, Begini Penjelasan Setwapres
Menteri Kominfo Budi Arie akan memimpin bidang pencegahan. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengepalai bidang penegakan hukum.
Belakangan, sejumlah kasus judi online menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus Polwan di Mojokerto, Jawa Timur yang membakar suaminya akibat sang suami yang disebut kecanduan judi online.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan khusus mengenai judi online dan dampaknya pada masalah sosial melalui keterangan pada Rabu, 12 Juni 2024. Pemerintah sudah menutup 2,1 juta situs judi online dan 5 ribu rekening yang diduga terkait transaksi judi online.
Baca Juga : PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Tembus Rp600 Miliar
“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi.
“Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," tutup Jokowi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News