0%
Senin, 24 Juni 2024 10:25

Korban Arisan Bodong Melapor ke Polrestabes Makassar

Editor : Alif
IST
IST

Hal serupa disampaikan korban lainnya, A (28). Dia mengaku bersama peserta arisan bodong lainnya dijanjikan keuntungan besar dengan ikut investasi atau arisan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sebanyak 29 peserta kini harus terjebak pada lingkaran komunitas arisan investasi bodong saat pencairan dana yang mulai dirasakan macet sejak akhir April lalu.

Hal ini membuat salah satu korban, M (28), akhirnya mulai mengadukan arisan bodong ke Polrestabes Makassar, pada 20 Juni 2024 lalu. Dan laporannya diterima SPKT Resor Kota Besar Makassar Iptu Subiyanto.

Korban yang merupakan ibu rumah tangga itu, melaporkan dugaan tundak pidana penggelapan, seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Dalam laporannya, korban menyebutkan seorang bernama Laraswati K yang disebut diduga melakukan penipuan dengan menjual arisan via media sosial, yang dimulai dengan mentransfer sejumlah dana sesuai dengan nilai arisan yang diikuti ke rekening BCA.

"Awalnya melihat sebuah postingan di sosial media di mana dalam postingan pelaku menjual sebuah arisan dengan keuntungan yang membuat tertarik sehingga membeli dan melakukan transaksi secara transfer," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Hal serupa disampaikan korban lainnya, A (28). Dia mengaku bersama peserta arisan bodong lainnya dijanjikan keuntungan besar dengan ikut investasi atau arisan.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Ini sebenarnya lebih ke beli arisan, kami itu dijanjikan keuntungan, jadi seumpama ada orang yang menjual getnya, anggaplah getnya tanggal 20 bulan depan, get itu Rp10 juta tapi yang kita setorkan cuma Rp8 juta, jadi untungnya Rp2 juta. Sebenarnya ini modusnya, modus arisan ji," akunya.

Para korban pun berharap, pelaku bisa menunjukkan itikad baiknya, karena para korban sudah berupaya menghubungi pelaku, tapi tetap saja mentok. Dan berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahid saat dikonfirmasi mengakui adanya laporan dari korban. Dia pun menyampaikan penanganan kasusnya masih dalam proses.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

"Maaf, saya belum tahu sejauh mana perkembannya, nanti saya cek ya," ucapnya. (kimel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer