PORTALMEDIA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tujuh nama yang menjadi panitia seleksi (pansel) calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029.
Pembentukan pansel ini berdasarkan Keppres Nomor 40/M Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 13 Juni 2024.
"Pansel ini terdiri dari dua orang anggota dari unsur pemerintah dan lima orang anggota dari unsur masyarakat," kata Ketua Pansel Calon Anggota DJSN Isa Rachmawati dalam keterangannya yang diterbitkan Kemenko PMK, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga : BPJS Kesehatan Raih Pendapatan Rp166 Triliun Hingga 2024, Dirut Tegaskan Keuangan Stabil
Anggota Pansel DJSN tersebut dipimpin oleh Ketua Isa Rachmatarwata dan Wakil Ketua Taufik Hidayat. Kemudian lima anggota lainnya diisi oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Sesmenko) Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar dan Rahma Iryanti.
Isa menjelaskan Pansel DJSN akan menggelar seleksi terbuka terhadap calon anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh.
Pendaftaran tersebut akan dibuka pada tanggal 27 Juni-16 Juli 2024. Pengumuman, persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.
Baca Juga : Dirut BPJS Kesehatan Usulkan Kenaikan Iuran untuk Cegah Defisit
"Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan yang terdiri dari tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, penilaian makalah, dan uji kepatutan dan kelayakan," kata dia.
Setelah tahapan seleksi berakhir, Pansel nantinya akan memilih dan menentukan calon anggota DJSN untuk diajukan kepada Presiden sebanyak 12 orang calon anggota dari Unsur tokoh atau ahli dan delapan orang dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh.
Anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 akan berakhir pada 19 Oktober 2024.
Baca Juga : Mulai 1 November 2024, Perpanjangan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif
DJSN dibentuk untuk membantu Presiden dengan tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
DJSN memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta melakukan pengawasan eksternal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News