0%
Jumat, 05 Juli 2024 08:25

Berikut Gaji dan Fasilitas Ketua KPU se Indonesia

Editor : Agung
IST
IST

Besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno tertutup.

Nah, berapa gaji Ketua KPU RI? Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Gaji ketua dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut. Yakni: uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi

1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota

1. Gaji Ketua Rp12.823.000

Baca Juga : DPR Cecar ANRI dan KPU soal Arsip Ijazah Jokowi

2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.

Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (3).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer