PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim Subdit 5 Tindak Pidana Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, mengamankan tiga terduga pelaku judi online (Judol). Ketiga pelaku masing-masing berinisial WA (25), AM (19) dan MF (25).
Ketiga pelaku itu, ditangkap anggota kepolisian di lokasi dan waktu yang berbeda. WA ditangkap di Kabupaten Soppeng, AM ditangkap di Kabupaten Gowa, dan MF ditangkap di Kota Makassar.
"Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Sulsel," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin didampingi Kasubdit 5 Tipid Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Yerlin menyebut, WA ditangkap karena melakukan jual beli akun dan chip Higgs Domino. Sementara AM dan MF ditangkap, karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram yang mereka kelola.
"WA ini bisa dibilang memperjual belikan chip Higgs Domino. Sementara dua pelaku lainnya adalah konten kreator yang memiliki banyak pengikut di Instagram dan mempromosikan judi online tersebut, " sebut Yerlin.
Sementara itu, Kasubdit 5 Tipid Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono menjelaskan, tersangka WA mengelola sekitar 2.000 akun Higgs Domino. WA kemudian menjual akun berisi chip Higgs Domino itu dengan harga chip Rp29 ribu-Rp30 ribu per 1 billion.
Baca Juga : Mensos Ungkap 571.410 Rekening Bansos Terindikasi untuk Judi Online
"Keuntungan yang diterima oleh tersangka WA dari aktivitasnya atau kegiatannya itu, mencapai Rp10 juta per bulan, " kata Bayu di hadapan sejumlah wartawan.
Disebutkan Bayu, sementara AM yang merupakan konten kreator freestyle motor ditetapkan tersangka, karena mempromosikan salah satu situs judi online. Adapun akun Instagram milik pemuda berusia 19 tahun itu adalah @mamalove_racing yang memiliki pengikut lebih dari 22 ribu.
"Tersangka ini meng-endorse salah satu situs judi online. Tersangka ini dibayar perminggu Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta, " sebut mantan Kasar Reskrim Polres Bulukumba ini.
Baca Juga : Hari Bhayangkara ke-79, Polisi dan Wakil Rakyat Turun Bantu Petugas Kebersihan
Sama dengan AM, tersangka MF juga merupakan konten kreator freestyle motor dengan akun Instagram @liaran.bugis yang memiliki pengikut lebih dari 202 ribu.
Dari hasil patroli Cybercrime yang dilakukan Polda Sulsel, akun akun Instagram @liaran.bugis diketahui mempromosikan dua situs judi online.
"Tersangka ini juga mendapat bayaran yang sama untuk setiap situs judi online yang meng-endorse. Keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka, "jelas Bayu.
Baca Juga : Heboh Akun Instagram Gibran Follow Judi Online, Begini Penjelasan Setwapres
Bayu mengaku, pihaknya akan terus melakukan patroli Siber demi memberantas judi online. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah merekomendasikan ke Kemenkominfo untuk pemblokiran 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel.
"Dari hasil patroli Siber, kita temukan ada 180 situs judi online yang kerap digunakan. Kita sudah rekomendasikan ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran, " ucap Bayu.
Bayu menegaskan, terhadap ketiga tersangka yang telah diamankan itu, dijerat pasal tentang perjudian online yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar, " tegas Bayu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News