0%
Sabtu, 20 Agustus 2022 09:00

Pihak Bank Dalami Transaksi Rp 200 Juta di Rekening Brigadir Yoshua

Editor : Azis Kuba
Pihak Bank Dalami Transaksi Rp 200 Juta di Rekening Brigadir Yoshua
ist

Data nasabah bisa saja diketahui oleh beberapa orang, sehingga dengan mudah melakukan transfer.

PORTALMEDIA.ID -- Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan ada dugaan pengiriman uang dari rekening kliennya ke Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. BNI mengatakan pihaknya sedang mendalami terkait transaksi yang dilakukan setelah nasabah meninggal dunia itu.

"Saat ini juga memang kita secara paralel melakukan pendalaman ke unit-unit kerja yang terkait. Dan juga memang kita masih menyesuaikan ketentuan internal kami bahwa memang kalau misalnya kita secara on the counter, kalau misal transaksi dilakukan on the counter di bank, itu pasti dilakukan yang namanya proses KYC (Know Your Customer) pada saat melakukan, menjalankan transaksi ini," kata General Manager Divisi Manajemen Risiko BNI Rayendra Minarsa Goenawan, Sabtu (20/8/2022).

Ray mengatakan bisa saja transaksi tidak dilakukan di counter bank. Ray kemudian menyinggung data nasabah yang bisa saja diketahui oleh beberapa orang, sehingga dengan mudah melakukan transfer.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Tapi tentu saja pada saat ini tidak dilakukan di counter dengan adanya kemudahan digitalisasi dan sebagainya, maka ini yang menjadi hal-hal yang saat ini ya kami juga melihat, yang jadi perubahan adalah hal-hal yang umum untuk melakukan sharing terkait dengan informasi-informasi pribadi ke limited, ke orang-orang terbatas untuk memperoleh kemudahan-kemudahan tersebut sehingga nanti kalau misalnya ada apa-apa jadi mudah dilakukan transfer," kata dia.

Ray kembali menegaskan bahwa BNI saat ini sedang melakukan pendalaman terkait transaksi dalam kasus Brigadir J ini.

"Memang saat ini, untuk kasus ini kita melakukan pendalaman, tetapi secara mekanisme global, seperti yang saya katakan tadi, kalau on the counter itu pasti ada KYC, tapi memang dilakukan transaksi digital maka kita akan tergantung terkait nasabah tersebut menjaga baik token, atau informasi pribadi ataupun OTP untuk menjalankan transaksi itu. Karena data transaksi e-channel itu memang menjadi kritikal pada saat kita melakukan transaksi melalui e-channel," tutur dia.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Diberitakan sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan rekening milik kliennya diduga dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dia menyebut ada empat rekening, handphone, hingga laptop.

"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Kamaruddin mengatakan ada transaksi setelah Brigadir J tewas, tepatnya pada 11 Juli 2022. Rekening Brigadir J disebutnya melakukan pengiriman uang ke salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang nggak kejahatannya?" katanya.

Baca Juga : Vonis Ringan Richard Eliezer Dinilai Bisa Memotivasi Munculnya Justice Collaborator di Kasus Besar Lain

"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan, mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal ini tentu merupakan kejahatan yang melibatkan perbankan. Dia menyebut ada uang Rp 200 juta yang mengalir ke salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya. Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar