PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel menilai aktivitas tambang baru baru dari PT Pasir Walanae telah menyalahi aturan.
Adapun aktivitas tambang yang dilakukan di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diinilai merusak lingkungan hingga merugikan warga.
Staf Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel, Padel menjelaskan, dalam temuan investigasi lapangannya bahwa ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pasir Walanae.
Baca Juga : Harga Batu Bara Merosot, Sri Mulyani Khawatirkan Dampak ke Penerimaan Negara
"Beberapa di antaranya, tidak ada aktivitas land clearing atau pembebasan lahan pada tahap eksplorasi yang seharusnya dilakukan sebelum izin produksi diberikan", ujar Padel dalam keterangannya resminya, Sabtu (20/8/2022) siang.
Padel juga menemukan adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi, sehingga menjadi ilegal.
Dari data Walhi Sulsel perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Sulsel sejak tahun 2018 hingga memiliki luas konsesi sekitar 182,89 Ha.
Baca Juga : Tambang Batu Bara Meledak, 51 Lebih Orang Tewas
Ia menambahkan, terkait hal ini, Walhi telah melakukan pertemuan dengan warga Desa Massenrengpulu dan bersepakat untuk mendesak kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum), Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulsel dan Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Pasir Walanae.
Minta Izin Tambang Dicabut
"Pemerintah Pusat agar segera mencabut izin penambangan batu bara PT Pasir Walanae yang kami duga kuat melakukan sejumlah pelanggaran pertambangan dan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan," tegasnya.
Baca Juga : Bendahara PBNU Gudfan Arif Dipercaya Urus Bisnis Tambang Pemberian Jokowi
Salah satu warga, Bustang mengeluhkan bahwa beberapa akses jalan di daerah mereka mengalami kerusakan akibat aktivitas pengangkutan batu bara dengan menggunakan mobil truk.
"Padahal, jalan yang ada di daerah ini merupakan jalan desa yang tidak bisa dilalui oleh mobil truk besar pengangkut batu bara. selain itu polusi udara akibat lalu lalang mobil truk pengakut batu bara juga dikeluhkan oleh warga Desa Massenrempulu", ungkapnya.
Warga Desa Massenrengpulu ini juga menambahkan bahwa aktivitas pertambangan PT Pasir Walanae juga telah merusak bangunan irigasi persawahan yang berdampak pada pengairan persawahan, tentunya hal ini telah menimbulkan kerugian materil yang besar bagi warga desa.
Baca Juga : Kementerian Investasi Sebut PBNU Menjadi Ormas Islam Pertama Minta Izin Tambang
Bustang berharap agar perusahaan segera memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan tidak lagi melakukan pelanggaran pertambangan, selain itu mereka meminta kepada pemerintah agar mencabut izin perusahaan pertambangan PT Pasir Walanae jika tidak bisa mengindahkan harapan mereka.
"Kami berharap agar perusahaan memperbaiki segera jalanan dan kerusakan yang ditimbulkan perusahaan ini, kalau tidak bisa, sekalian tutup saja ini tambang. kami sudah cukup menderita merasakan dampak yang ditimbulkan oleh tambang ini" tutup Bustang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News