0%
Selasa, 16 Juli 2024 18:06

TNI Ungkap Alasan Dibalik Penghapusan Pasal Pelarangan Prajurit Berbisnis

Editor : Alif
TNI Ungkap Alasan Dibalik Penghapusan Pasal Pelarangan Prajurit Berbisnis
ist

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar menjelaskan usulan penghapusan itu karena saat ini, banyak prajurit yang memiliki usaha sampingan.

PORTALMEDIA.ID - TNI mengungkap alasan pengusulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI yang tengah bergulir. Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar menjelaskan usulan penghapusan itu karena saat ini, banyak prajurit yang memiliki usaha sampingan.

"Alasannya karena ada prajurit punya usaha sampingan, contoh usaha warung, toko kelontong, ternak ayam dan lain-lain," kata Nugraha, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga : TNI Siapkan 750 Batalyon Tempur untuk Perkuat Postur Pertahanan Nasional

Usulan penghapusan ini sebelumnya mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis 11 Juli.

Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI.

Salah satunya adalah pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah. Menurutnya, hal itu membuat dirinya mau tidak mau terlibat dalam kegiatan itu.

Baca Juga : Delegasi Angkatan Udara Jepang Kunjungi Lanud Adisutjipto Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Latihan

"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau nggak mau terlibat. Wong aku nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang," ujar Kresno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer