PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR –Inspektorat Daerah Kota Makassar memperkenalkan aplikasi APIP TA (Optimalisasi Pengawasan Intern pada Pemerintah Kota Makassar) di Hotel Four Point, Makassar, Selasa, (16/7/2024).
APIP TA merupakan inovasi Inspektorat Daerah Kota Makassar untuk meningkatkan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Makassar. Digitalisasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan efektivitas pengawasan intern.
Peluncuran APIP TA dihadiri sekaligus diluncurkan oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto. Juga, turut hadir Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Mohammad Rusbiantoro, dan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV.2 KPK RI, Tri Budi Rochmanto.
APIP TA merupakan langkah konkrit dalam memperkuat tata kelola pemerintahan Smart City dengan memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan pengawasan intern di Pemerintah Kota Makassar.
"Dengan kehadiran APIP TA’ ini, diharapkan pengawasan semakin efektif dan profesional. Manfaatnya tidak hanya terlihat dalam menjaga validitas, keamanan dan integritas data, tetapi juga dalam mempercepat proses penyampaian dokumen dan hasil pemeriksaan secara digital," jelas Danny Pomanto, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV.2 KPK RI, Tri Budi Rochmanto, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Kota Makassar dalam meluncurkan APIP TA’.
"Langkah ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Pemerintah Kota Makassar serta mendukung upaya pencegahan korupsi dengan lebih efektif," ungkapnya.
BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, Tri Rusbiantoro juga menyampaikan dukungannya dalam penerapan APIP TA’ di Kota Makassar yang diharapkan dapat mengoptimalkan peran APIP dan meningkatkan kinerja pengawasan intern di Kota Makassar.
"Melalui APIP TA ini akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan pelayanan publik kelas dunia bersih dari indikasi korupsi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News