PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Parepare untuk melaksanakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kelompok Masyarakat Pesisir Kota Parepare.
Acara ini berlangsung di Kantor Dinas PKP Kota Parepare, di JL Stadion Gelora Mandiri.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas PKP Kota Parepare, Wildana, dan diwakili oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Sri Muliana yang mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar.
Acara tersebut disaksikan langsung oleh Pj Walikota Parepare, Akbar Ali, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muhammad Husni Syam, dan beberapa Kepala Dinas lainnya.
Dinas PKP Kota Parepare berperan langsung dalam mendukung petani, peternak, dan nelayan di Kota Parepare, di mana banyak masyarakat bekerja di sektor-sektor ini.
Penandatanganan PKS ini menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya perlindungan tenaga kerja di lingkungan tersebut.
Salam sambutannya, Wildana menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan kelompok pembudidaya merupakan prioritas Pemerintah Kota Parepare.
"Harapannya, ini akan mendorong Pemerintah Kota Parepare dan masyarakat untuk lebih memperhatikan perlindungan pekerja," katanya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian kepada salah seorang nelayan yang telah meninggal, Salim, yang diterima oleh istri almarhum. "Kami bersyukur dan berterima kasih karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada keluarga kami. Santunan ini sangat bermanfaat bagi kami," ungkapnya.
Di tempat terpisah, I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, mengungkapkan belasungkawa kepada ahli waris yang ditinggalkan. Ia juga berharap agar semua pekerja di Parepare, baik formal maupun informal, terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Sujana sangat mengapresiasi kepedulian Pemerintah Daerah Parepare terhadap perlindungan pekerja melalui penandatanganan PKS ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News