0%
Minggu, 28 Juli 2024 16:32

Seribu Lebih Data Kendaraan di Makassar Diblokir

Editor : Agung
Seribu Lebih Data Kendaraan di Makassar Diblokir
ist

Khusus yang dioperasikan Satlantas Polrestabes Makassar, sejauh ini telah berhasil merekam 1.966 pengendara.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Selama Operasi Patuh digelar sejak 15 Juli 2024, ETLE yang dioperasikan Ditlantas Polda Sulsel beserta Satlantas Polres jajaran di seluruh wilayah, memang dimaksimalkan.

Khusus yang dioperasikan Satlantas Polrestabes Makassar, sejauh ini telah berhasil merekam 1.966 pengendara. Baik roda dua maupun empat yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat menyebut, dari jumlah tersebut ada sekitar 1.221 pengendara yang telah divalidasi dan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga : Terjaring ETLE, Ditlantas Polda Sulsel Blokir 975 STNK

Bahkan kata Mamat, semuanya sudah dikirimkan surat konfirmasi ETLE ke rumahnya masing-masing. "Dari seribu lebih itu yang sudah kami kirimkan surat konfirmasi ETLE, baru 57 pengendara yang menjawab suratnya dan diberikan surat tilang, " kata Mamat.

Meski begitu, lanjut Mamat, dari keseluruhan pengendara yang telah menjawab surat konfirmasi ETLE dan diberikan surat tilang, tidak semuanya telah menyelesaikan kewajiban mereka untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

"Dari 57 pelanggar yang sudah menyelesaikan ata bayar denda tilang, baru 17 orang. Sementara sisanya, statusnya masih tertagih, belum terbayar," lanjutnya.

Baca Juga : Pernah Dihapus, Tilang Manual Kendaraan Kembali Diberlakukan: Bayar Denda Lewat Briva

Menurut Mamat, pengendara yang statusnya tertagih masih lebih baik daripada mereka yang tidak menjawab surat yang diberikan. Sebab, kata dia, secara otomatis data kendaraan mereka akan diblokir di Samsat.

"Yang secara otomatis diblokir itu adalah kendaraan milik para pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi yang sudah dikirimkan. Nah, jumlahnya itu ada seribu lebih," terangnya.

Berdasarkan penjelasan itu, mantan Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel ini mengimbau kepada masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE agar segera menjawabnya. Termasuk membayar denda apabila mereka diberikan surat tilang.

Baca Juga : Dansatgas Densus 88 Sulsel Puji Konsep Pengamanan CCTV di Makassar

"Karena setelah divalidasi dan dikirimkan surat konfirmasi, semua kendaraan yang melanggar itu diblokir datanya. Nanti, ketika mereka menjawab dan menyelesaikan denda tilangnya baru blokirnya di buka kendali," imbaunya.

"Nah, kalau kendaraan diblokir itu yang rugi sendiri adalah pemilik kendaraan karena nanti ketika akan membayar pajak akan kesulitan, " tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer