0%
Senin, 05 Agustus 2024 14:30

Sufmi Dasco Klaim Partai KIM Sudah Bulat Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

Editor : Alif
Sufmi Dasco Klaim Partai KIM Sudah Bulat Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
ist

Dasco menyatakan KIM Plus akan segera menyampaikan nama calon wakil gubernur pendamping Ridwan Kamil.

PORTALMEDIA.ID - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah menyepakati nama eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. KIM Plus adalah koalisi yang terdiri dari KIM, partai-partai pengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024 dan tambahan partai lain dari luar KIM.

“Ya insyaallah di KIM Plus sudah muncul satu nama, yaitu Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024. Ridwan Kamil adalah kader Partai Golkar, salah satu partai anggota KIM.

Dasco menyatakan KIM Plus akan segera menyampaikan nama calon wakil gubernur pendamping Ridwan Kamil. Menurut Dasco, ada kemungkinan nama pasangan Ridwan Kamil untuk Pilgub Jakarta akan diumumkan dalam satu hingga dua hari ke depan.

Baca Juga : KPK Duga Ada Penukaran Uang Miliaran di Luar Negeri Saat RK Gubernur Jabar

Selain nama calon wakil gubernur, Dasco berujar nama-nama partai yang bergabung dalam KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024 juga akan diumumkan.

“Sama, nanti sehari-dua hari baru kita sampaikan plusnya siapa saja,” ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Meski begitu, Dasco berkata penyampaian nama calon wakil gubernur dan partai-partai anggota KIM Plus itu bukan dalam rangka deklarasi Pilkada. “Bukan, (satu hingga dua hari ini) kita melakukan sinkronisasi dengan partai KIM dan plusnya,” ucap Dasco.

Dasco memastikan tambahan partai dalam KIM Plus untuk Pilkada DKI Jakarta ada lebih dari satu. Namun, dia belum mengungkapkan siapa saja partai-partai tersebut.

Baca Juga : Aura Kasih Bantah Jadi Selingkuhan Ridwan Kamil

Diketahui, KIM terdiri dari partai-partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Di antara partai-partai KIM, mereka yang memiliki hak untuk ikut mengusung calon di Pilkada Jakarta adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Hak untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta adalah apabila partai telah mendapatkan koalisi yang memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi di DPRD. Adapun partai-partai di luar KIM kursi di DPRD Jakarta adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer