0%
Senin, 05 Agustus 2024 18:57

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Kini Hirup Udara Bebas

Editor : Alif
Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Kini Hirup Udara Bebas
ist

Deddy mengatakan Hendra masih harus menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

PORTALMEDIA.ID - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat.

Hendra dipenjara terkait kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo selaku tersangka utama.

Informasi bebasnya Hendra telah dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Deddy saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (5/8/2024).

Deddy mengatakan Hendra masih harus menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor: 802/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL tanggal 27 Februari 2022.

Imbas kasus tersebut, Hendra dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer