PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pemerintah yang menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian atau lembaga yang masih berstatus lajang untuk menjadi prioritas pemindahan dari Jakarta ke Ibukota Nusantara IKN.
Kebijakan pemindahan ASN ke IKN ini ditetapkan setelah pelaksanaan rapat terbatas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Presiden, beberapa hari lalu.
Pertimbangannya adalah kesiapan hunian dan perkantoran di IKN. ASN dengan status lajang akan pindah pada tahap awal.
Baca Juga : Otorita IKN Pastikan Layanan Kesehatan KIPP Siap Sambut 16 Instansi
Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Arizal mengatakan kebijakan ini telah diputuskan karena mempertimbangkan hunian dan perkantoran untuk ASN yang belum sepenuhnya rampung.
"ASN yang dipindah, waktu ratas kemarin pada tahap awal ini diputuskan untuk mereka yang masih lajang ini konteksnya dengan infrastruktur hunian dan perkantoran," jelas Arizal dalam acara ASNFest 2024 dipantau secara daring, Senin (05/08/2024).
Selain itu, ASN yang ditugaskan di IKN juga harus memiliki kriteria khusus lainya seperti menguasi literasi digital dan dapat menerapkan kerja kolaboratif dan adaftif.
Baca Juga : DPR Proyeksikan IKN Berfungsi Penuh sebagai Pusat Pemerintahan 2028
Pasalnya, konsep kerja di IKN nantinya akan berbasis digital dan mengunakan sharing office antar kementerian dan lembaga. "Jadi ke depan, kalau ASN tidak berkinerja, ya mohon maaf, dia akan ditinggalkan,” ungkapnya.
Arizal menambahkan secara total hingga akhir Desember 2024 nanti, ada sebanyak 3.246 ASN yang akan dipindah secara bertahap. Jumlah itu berkurang dari ketetapan sebelumnya yang berkisar 11.911 ASN dari 36 Kementerian/Lembaga (K/L).
Namun setelah melihat kesiapan fasilitas hunian yang ada, jumlah ASN yang akan dipindah hingga Desember 2024 sebanyak 3.246 ASN dari 36 kementerian atau lembaga.
Jumlah ini belum termasuk jumlah anggota keluarga ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas juga memaparkan tiga skema pemindahan ASN ke IKN disesuaikan dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Baca Juga : DPR Sebut Kunjungan Prabowo ke IKN Jadi Pesan Politik Penting
ASN yang pindah untuk pertama kali akan menerima tunjangan pionir yang besarannya masih dalam tahap finalisasi bersama Menteri Keuangan. Kemudian, skema yang kedua melalui rekrutmen CPNS khusus untuk penetapan di IKN.
Skema ketiga yaitu dengan melakukan mutasi pegawai dari pemerintah daerah di sekitar IKN yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Status kepegawaian pelamar yang lulus akan berubah menjadi pegawai Otorita Ibukota Nusantara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News