0%
Rabu, 07 Agustus 2024 15:44

Makassar Dicalonkan sebagai Kota Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI

Editor : Kimel
Makassar Dicalonkan sebagai Kota Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI
ist

Untuk meraih gelar kabupaten/kota antikorupsi, PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memaparkan program antikorupsi Kota Makassar di hadapan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR, — KPK RI terus mendorong pembentukan kabupaten/kota percontohan antikorupsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.

Tiga kabupaten/kota di wilayah ini akan menjadi percontohan, salah satunya adalah Kota Makassar yang terpilih langsung oleh Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk meraih gelar kabupaten/kota antikorupsi, PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memaparkan program antikorupsi Kota Makassar di hadapan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto, di Ruang Sipakatau, Rabu (7/08/2024).

Firman menyampaikan bahwa Kota Makassar telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya antikorupsi. Skor MCP-KPK meningkat dari 82 persen pada tahun 2022 menjadi 82,31 persen pada tahun 2023.

Skor SPI-KPK juga naik dari 66,38 persen pada tahun 2022 menjadi 73,15 persen pada tahun 2023. Selain itu, hasil verifikasi menunjukkan bahwa kepala daerah tidak terlibat dalam proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi.

Pemkot Makassar juga memperkuat unit pengendalian gratifikasi dengan mempublikasikan WBS di website jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta melakukan sosialisasi kebijakan pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Di sektor digitalisasi, Pemkot Makassar telah meluncurkan 28 aplikasi layanan online yang beberapa di antaranya telah meraih penghargaan, seperti IGA Award dari Kemenpan RB. Kota Makassar juga dikenal sebagai yang terbaik dalam penerapan SPM TA 2023 dan memiliki layanan call center 112 yang multifungsi.

Firman menambahkan bahwa komitmen Wali Kota dan seluruh OPD dalam pemberantasan korupsi mencakup penerapan perwali tentang pengendalian gratifikasi, LHKPN, dan keputusan Wali Kota tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi Kota Makassar.

Selain itu, peningkatan budaya kerja antikorupsi juga dilakukan melalui penerapan reward dan punishment, internalisasi nilai-nilai antikorupsi, serta media publikasi pencegahan korupsi.

"Jadi ada beberapa indikator penilaian untuk penetapan kab/kota antikorupsi ini. Dan yang kami paparkan ini semua masuk dalam indikator penilaian pihak KPK. Semoga memuaskan dan membuahkan hasil yang maksimal," tandasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto, menjelaskan bahwa program ini berawal dari agenda Desa Antikorupsi yang telah terpilih di beberapa desa di Indonesia.

Untuk penetapan kabupaten/kota tahun 2025, Sulsel masuk dalam daftar bersama Maros, Bantaeng, dan Kota Makassar. Sebelum penilaian akhir, akan dilakukan observasi dan bimbingan teknis.

"Tidak menutup kemungkinan juga jika Makassar terpilih bisa menjadi pusat percontohan untuk seluruh provinsi di Indonesia. Jadi semua belajar di Kota Makassar," pungkasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, yang secara resmi membuka agenda observasi percontohan kabupaten/kota antikorupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar