0%
Minggu, 11 Agustus 2024 16:19

Kemenkumham Bakal Rancang Aturan Soal Praktik Penahanan Ijazah Tenaga Kerja

Editor : Alif
Kemenkumham Bakal Rancang Aturan Soal Praktik Penahanan Ijazah Tenaga Kerja
ist

Menurut dia hal ini berpotensi mencemari hak tenaga kerja karena berpotensi membatasi hak mengembangkan diri untuk mendapatkan penghidupan lebih baik.

PORTALMEDIA.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan perlu regulasi khusus yang mengatur tentang praktik penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan hal ini perlu dapat perhatian serius. Menurut dia hal ini berpotensi mencemari hak tenaga kerja karena berpotensi membatasi hak mengembangkan diri untuk mendapatkan penghidupan lebih baik.

"Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," ucap Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/8/2024).

Baca Juga : Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pembinaan Kemandirian Garmen di Lapas Makassar

Saat ini praktik penahanan ijazah karyawan seolah menjadi praktik umum di dunia bisnis. Peraturan yang memayungi hal ini belum ada, termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan teknis, yang membuat perusahaan bisa berinisiatif melakukannya saat merekrut tenaga kerja.

Meski begitu Dhahana mengatakan masyarakat kerap mengeluh soal persyaratan ini karena membatasi hak mendapatkan peluang yang lebih menjanjikan.

Dhahana mengimbau perusahaan menghargai dan menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja, termasuk mengembangkan diri, yang berpotensi dibatasi karena penahanan ijazah.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," kata dia.

Pemerintah saat ini dikatakan sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia yang didorong melalui strategi nasional bisnis dan HAM.

Dhahana meyakini dengan semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia juga akan diikuti pada tataran nasional ke depan. Dengan demikian, perusahaan akan mengikuti perkembangan tersebut agar bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar