0%
Rabu, 14 Agustus 2024 23:26

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Bukti Bernilai Rp3,9 Miliar

Editor : Agung
IST
IST

Secara keseluruhan barang bukti tersebut akan dilanjutkan pemusnahannya di lahan milik PT. Maruki International Indonesia.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar, melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode Oktober 2023 hingga Maret 2024 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara simbolis di Kantor PPBC TMP B Makassar, Rabu (14/8/2024). Kemudian, secara keseluruhan barang bukti tersebut akan dilanjutkan pemusnahannya di lahan milik PT. Maruki International Indonesia.

Adapun barang yang yang dimusnahkan, yaitu barang kena Cukai hasil tembakau illegal, barang kena Cukai minuman mengandung Etil Akohol dan barang lain hasil penindakan di bidang Kepabeanan berupa kosmetik dan obat-obatan.

Baca Juga : Hisap Rokok Ilegal, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta Mengintai!

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan itu berupa 1.863.060 batang rokok berbagai merk, 2.699,81 liter minuman mengandung etil alkohol, 293.000 gram tembakau iris dan 3.283 Pcs kosmetik dan obat-obatan.

"Totalnya diperkiraan nilai barang sebesar Rp3.918.874.800,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.046.994.014,00, " kata Ade Irawan disela-sela pemusnahan barang bukti secara simbolis di kantornya, Rabu (14/8/2024).

Selain itu sebut Ade Irawan, terdapat barang kena Cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sehingga tidak dilakukan penyidikan.Totalnya itu, sebesar Rp604.500.000,00.

Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal, Pakaian Hingga Kosmetik Senilai Rp12 Miliar

"Barang bukti dimusnahkan itu, telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan selanjutnya telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), " beber Ade Irawan.

Dijelaskan Ade, KPPBC TMP B Makassar menyelenggarakan pemusnahan barang menjadi milik negara itu, berasal dari adanya pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai di lingkup wilayah Pengawasan KPPBC TMP B Makassar.

"Pemusnahan barang milik negara ini, merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal. Khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif, " jelasnya.

Baca Juga : Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10 Miliar

Kegiatan ini lanjut Ade, juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan Instansi pemerintah lainnya. Baik di pusat maupun di daerah.

"Dimana dengan sinergi ini, diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, " lanjutnya.

Ade Irawan menekankan, upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan oleh Bea Cukai, juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

Baca Juga : Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun, Aset Senilai Rp76 Miliar Disita KPK

"Kami Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, " bebernya.

"Khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), " kuncinya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer