0%
Sabtu, 17 Agustus 2024 11:46

Pj Sekda Makassar Terima Langsung Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih

Editor : Kimel
Pj Sekda Makassar Terima Langsung Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih
ist

Penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, secara resmi menerima duplikat bendera pusaka merah putih dan salinan teks proklamasi pada Sabtu (17/8/2024).

Benda bersejarah ini diserahkan oleh dua purnapaskibraka 2023 sebagai simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sebelum prosesi pengibaran bendera merah putih dilakukan.

“Alhamdulillah ini sebuah kehormatan. Duplikat bendera pusaka merah putih telah kami terima secara resmi untuk dikibarkan hari ini pada upacara 17 Agustus," ungkap Firman saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 79 di Anjungan City Of Makassar.

Dia mengatakan, sebelumnya duplikat bendera pusaka ini diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dan diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Andi Bukti Djufri mewakili Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto di Balai Samudera, Jakarta Utara pada 7 Agustus 2024.

Penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

Apabila sebelum waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kita berkomitmen untuk menjaga sebaik-baiknya duplikat bendera pusaka ini karena ini lambang kehormatan bangsa,” ungkapnya.

Diketahui, bendera negara sang saka merah putih ini berbentuk empat persegi panjang  dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas bewarna merah dan bawah bewarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera ini juga bahkan dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

“Lewat pengibaran duplikat bendera pusaka merah putih ini kita ikut menjaga kedaulatan negara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar