PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim tak berfikir untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di sela acara HUT ke-26 dan Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/08/2024) malam.
Dia pun menegaskan revisi UU Pilkada pascaputusan MK yang batal disahkan DPR pada Kamis (22/8) lalu adalah urusan legislatif.
Baca Juga : Istana Respon Normatif Gugatan Rp5 T Habibie Rizieq Terhadap Jokowi
Jokowi pun menjawab bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan batas usia calon kepala daerah.
Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas juga membantah bahwa pemerintah akan mengeluarkan Perppu Pilkada pascaputusan MK.
Supratman bahkan mengklaim baru mendengar soal wacana perppu itu dari wartawan. Dia juga memastikan tak ada arahan tersebut dari Presiden Jokowi.
Baca Juga : Sempat Dilupakan Jokowi, Joni Pemanjat Tiang Bendera Akhirnya Lolos TNI
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut, ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat siang.
Supratman menyebut Jokowi belum memberi perintah apa pun ke Kemenkumham usai pembatalan pengesahan. Jika ada respons, ucapnya, akan disampaikan melalui juru bicara presiden.
Soal kabar DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada sisa waktu periode ini, dia enggan berkomentar. Supratman berpegangan kepada sikap resmi pimpinan DPR kemarin.
Baca Juga : Bahlil: Presiden Jokowi Tak Pernah Bilang Masuk Golkar
"Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR," ujarnya.
"Kalau periode depan nanti kan bisa lihat di prolegnas (program legislasi nasional) yang akan datang yang akan kita putuskan," kata politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Rapat Baleg DPR dan pemerintah bersepakat untuk membawa revisi UU Pilkada yang tak seutuhnya mematuhi putusan MK untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Baca Juga : Jokowi Peringatkan 85 Juta Pekerjaan Terancam Hilang di 2025
Keputusan itu memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Setelah desakan masif, DPR mengumumkan pembatalan pengesahan RUU Pilkada.
Demo terkait revisi UUPilkadaitu pecah dua hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Jakarta.
Selain di Jakarta, pada hari ini demo serupa juga berlangsung di Surabaya, Padang, Medan, hingga Makassar.
Baca Juga : Pengesahan Keppres Pemindahan Ibu Kota, Presiden: IKN Harus Betul-Betul Siap
Massa terpicu langkah BalegDPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UUPilkadadengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/08/2024).
Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.
Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News