PORTALMEDIA.ID - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menegaskan Golkar akan menghadapi kader yang menggugat hasil forum Musyawarah Nasional (Munas) Golkar ke pengadilan.
Salah satu hasil Munas tersebut adalah memilih Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum.
"Silahkan aja orang mau menggugat, semua punya hak untuk menggugat, kami hadapi saja sesuai aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi," kata Adies, dikutip Minggu (25/8/2024).
Baca Juga : Sentil Senior Golkar saat Rapimnas, Bahlil: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum
Adies meyakini tak ada aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dilanggar dalam penyelenggaraan Munas Golkar.
Ia mengatakan semua proses perubahan AD/ART terkait tanggal, bulan dan tahun digelarnya Munas Golkar sudah di tetapkan dan di sahkan sejak pada saat Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas.
"Semua pemegang hak suara DPD Provinsi dan DPD Kab/Kota dan Organisasi Pendiri dan didirikan, total 561 suara semua meminta Munas di percepat agar di laksanakan pada bulan Agustus 2024," lanjutnya.
Baca Juga : Usul Pilkada Kembali Lewat DPRD, Bahlil: Biar Tak Pusing-Pusing
Adies juga mengatakan semua peserta Munas tak ada yang keberatan Munas dimajukan ke bulan Agustus 2024 dari semula Desember. Ia lantas berharap semua pihak yang kurang puas dapat menerima hasil Munas tersebut.
"Apalagi pak Bahlil Ketum terpilih orangnya sangat komunikatif. Apabila ada hal-hal atau keinginan-keinginan langsung saja sampaikan. Jangan malah mencoreng nama Partai Golkar," kata dia.
Sebelumnya salah satu kader Golkar, M Rafik, menggugat hasil Munas ke PN Jakarta Barat.
Baca Juga : Pasokan LPG Subsidi Dijaga, Pemerintah Setujui Penambahan Kuota Tahun 2025
Ia menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News