0%
Minggu, 25 Agustus 2024 18:42

Kemenkumham Janji Segera Sahkan Revisi PKPU Berdasarkan Putusan MK

Editor : Alif
Kemenkumham Janji Segera Sahkan Revisi PKPU Berdasarkan Putusan MK
ist

Rapat menyepakati revisi PKPU Pilkada 2024 tentang pencalonan kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan segera mengundangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang baru saja dibahas dalam rapat bersama DPR dan KPU, Minggu (25/8/2024).

Rapat menyepakati revisi PKPU Pilkada 2024 tentang pencalonan kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

"Seperti harapan Pak Ketua (Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia) tadi, ini adalah jaminan, insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk sesegera mungkin diundangkan," kata Supratman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Ia mengatakan PKPU hasil revisi akan diteken pada hari ini. Sebab, pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

"Hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini. Kalau memungkinkan hari ini ya hari ini untuk diundangkan," ucap dia.

Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas PKPU Pilkada 2024 setelah adanya putusan MK.

Baca Juga : KUHP Baru Tuai Kritik, Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70 MK menegaskan soal penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar