0%
Selasa, 23 Agustus 2022 21:20

Soal Isu Keberagaman di Unhas, AJI dan PFI Makassar Imbau Wartawan Tak Jadikan Korban Obyek Page View

Editor : Gita Oktaviola
Soal Isu Keberagaman di Unhas, AJI dan PFI Makassar Imbau Wartawan Tak Jadikan Korban Obyek Page View
ist

AJI dan PFI Makassar mengeluarkan pernyataan sikap soal isu keberagaman yang terjadi di Unhas. Pihaknya mengimbau wartawan untuk menulis pemberitaan yang ramah keberagaman

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar mengeluarkan pernyataan sikap terkait isu keberagaman yang terjadi di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataan sikap yang beredar tersebut, pimpinan AJI dan PFI Makassar yang ditulis Rahma Amin sebagai Koordinator Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal dan Iqbal Lubis Ketua PFI Makassar memberikan peringatan kepada wartawan agar tidak gampang menuliskan isu keberagaman. Apalagi menyangkut privasi individu.

"Dalam pemberitaan yang ditulis jurnalis dan dimuat di media, AJI dan PFI Makassar melihat terdapat beberapa kelalaian. Media cenderung tidak berimbang, tidak jernih mengulas permasalahan, sehingga berpotensi melakukan kekerasan simbolik terhadap mahasiswa yang bersangkutan," tulis Rahma Amin, Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Makassar dalam pernyataan sikap tersebut, Selasa (23/8).

Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan

Lebih lanjut, AJI dan PFI Makassar meminta kepada jurnalis dan media untuk menghargai privasi individu, apapun pilihan dan identitas gender mahasiswa tersebut, termasuk pentingnya seorang jurnalis untuk memiliki perspektif HAM agar tidak menjadikan mereka obyek page view terus menerus.

"Selain itu, jurnalis juga seharusnya mendorong pelaku perundungan diberikan sanksi oleh pihak kampus. Karena dosen itu telah melanggar kode etik dosen Pasal 11. Hal itu agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kampus," bebernya.

Jurnalis harus melindungi hak penyintas agar tetap bisa mendapatkan akses pendidikan yang baik di Unhas. Hal lain yang juga perlu diperhatikan jurnalis adalah menjaga kerahasiaan identitas mahasiswa yang bersangkutan termasuk keluarganya.

Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas

"Pengetahuan dasar mengenai SOGIESC, atau Sexual Orientation, Gender Identity, Gender Expression dan Sex Characteristics juga perlu diketahui seorang jurnalis sebelum menuliskan berita terkait keberagaman gender seperti masalah mahasiswa di Unhas," lanjut Rahma.

Sehingga jurnalis di dalam menuliskan berita memahami bentuk diskriminasi terhadap kelompok yang mengaku memiliki identitas gender yang berbeda dengan umumnya dipahami masyarakat. Termasuk jurnalis perlu mempertimbangkan dampak dari pemberitaan yang dituliskannya.

AJI Makassar dan PFI Makassar mengimbau jurnalis dan media tidak melakukan diskriminasi, serta menaati KEJ dan P3SPS 2012 dalam pemberitaan.

Baca Juga : Unhas Berhentikan Bahlil sebagai Anggota Majelis Wali Amanat

Sebagaimana bunyi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 6 mengamanatkan pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Dalam Kode Etik yang dirumuskan 29 organisasi profesi pada 2006, pasal 1 mengamanatkan “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Sedangkan pada Pasal 8: “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”

Pada bagian penafsiran pasal ini dijelaskan, prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas dan diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong

Pun dalam Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) 2012, Bab XI pasal 15 ayat 1, mengamatkan tentang perlindungan kepala orang dan kelompok masyarakat tertentu, termasuk didalamnya, “Orang atau kelompok dengan orientasi seksual atau identitas gender tertentu.”

Pada ayat 2 mengatur lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan atau menyajikan program yang menertawakan, menghina atau merendahkan kelompok masyarakat, termasuk di dalamnya orang atau kelompok dengan orientasi seksual atau identitas gender tertentu.

Sedangkan pada BAB XVIII P3SPS juga menekankan lembaga penyiaran mengedepankan Prinsip-prinsip Jurnalistik. Di antaranya menjunjung prinsip keberimbangan, adil, tidak beritikad buruk dll.

Baca Juga : Guru Besar UNM Ramaikan Bursa Calon Rektor UNHAS

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar