PORTALMEDIA.ID, BANTAENG - Tim calon bupati dan wakil bupati Bantaeng, Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH) menggelar silaturahmi bersama Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar, di Rumah Jabatan, Rabu malam, 4 September 2024.
Dalam silaturahmi tersebut, Tim UJI-SAH meminta ketegasan Abubakar untuk menindak tegas para kepala desa (kades) yang melanggar netralitas di dalam pemilihan kepala daerah.
Baca Juga : Berjalan Aman dan Tertib, Ribuan Rider Bantaeng Riding Santai Bersama Uji Nurdin
Juru Bicara UJI - SAH, Diar mengatakan, berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, pj bupati memiliki kewenangan memberikan sanksi tegas kepada kades yang melanggar netralitas.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pemberhentian sementara atau dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
"Jadi di dalam pasal 29 khusus pilkada, bukan pemilu. Kades dilarang ikut serta atau terlibat dalam pemilihan kepala daerah. Jadi bukan pada saat penetapan calon," ungkap Diar kepada media.
Baca Juga : 5 Kades di Bantaeng Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Berikut Nama-namanya
Sehingga dirinya meminta, Pj Bupati Bantaeng untuk bersikap tegas kepada kades dan ASN/Non ASN yang melakukan pelanggran netralitas Pilkada. Mengingat, sejumlah oknum ASN dan oknum kades telah memperlihatkan pelanggaran netralitas secara terbuka.
"Jangan sampai ada kesan Pj Bupati Bantaeng melakukan pembiaran atau kesan turut terlibat melanggar netralitas. Sehingga kami akan terus mengawal kasus ini sampai integritas pj terbukti dengan menindak tegas para oknum kades dan ASN," tegasnya.
Sementara Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar siap memberikan sanksi tegas kepada kades-kades yang terbukti melanggar netralitas pilkada.
Baca Juga : Uji Nurdin Kenalkan Diar, Jubir UJI-SAH dari Kaum Milenial
"Kita tunggu rekomendasi Bawaslu, Kalau memang terbukti, saya perintahkan buat surat teguran bahkan bisa sampai pemberhentian," tegasnya.
Abubakar menjamin, penindakan tegasnya kepada para kades dan ASN yang tidak netral. Sehingga dirinya menunggu rekomendasi Bawaslu tehadap lima kades tersebut.
"Pokoknya, kalau rekomendasi itu sampai ke saya, langsung saya tindak lanjuti. Teman-teman bisa awasi ke bagian hukum atau menghubungi saya langsung," pungkasnya.
Baca Juga : Deklarasi Uji - SAH, Long March 4 KM hingga Arahan Prof Nurdin Abdullah
Sebelumnya, Sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024, Selasa, 3 Selasa September 2024.
Nama-nama kelima kepada desa tersebut diantaranya Kepala Desa Nipa-nipa Aswin, Kepala Desa Bonto Karaeng Arifuddin, Kepala Desa Bonto Loe Jufri, Kepala Desa Kampala Ahmad Amiruddin, dan Kepala Desa Layoa Andi Supiradi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News