PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebagai respons atas Surat Edaran Bupati Maros nomor 465/BPJS/Tahun 2023 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Pekerja Informal di Kabupaten Maros, Grand Mall Maros menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100 pekerja rentan selama 6 bulan.
Penerima manfaat ini adalah petani yang ada di wilayah Kecamatan Marusu.
Penyerahan simbolis perlindungan tersebut dilakukan oleh Hasbul Hadi, perwakilan dari Grand Mall Maros, kepada Koordinator Balai Penyuluh Pertanian Marusu dan Ketua Poktan Mujur, pada Jumat, 06 September 2024, di Grand Mall Maros.
Dengan demikian, diharapkan setiap perusahaan di Kabupaten Maros dapat melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, sangat mengapresiasi manajemen Grand Mall Maros atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan.
Dengan iuran sebesar Rp16.800,-/bulan, para pekerja rentan akan dilindungi oleh program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News