PORTALMEDIA.ID, TAKALAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masyarakat diundang untuk mendaftar sebagai pengawas TPS di seluruh Kabupaten Takalar.
"Pendaftaran untuk calon Pengawas TPS akan dimulai dari tanggal 12 September hingga 28 September 2024. Kami memerlukan sebanyak 458 pengawas TPS untuk bergabung dalam pengawasan Pilkada tahun ini," ujar Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar, Rabu (11/9/2024).
Nellyati menambahkan, pengumuman dan penerimaan berkas pendaftaran akan dilakukan di Sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
Panwascam juga akan menyebarluaskan informasi ini kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di tingkat desa atau kelurahan serta melalui media sosial.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat pendaftaran dan jadwal pembentukan Pengawas TPS dapat diakses melalui media sosial Bawaslu Takalar atau di website https://s.id/PTPS_PILKADA2024. Pendaftar juga dapat langsung mengunjungi Sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan.
Lalu apa saja tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI
Tugas Pengawas TPS
Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Pada Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.
Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu
Wewenang Pengawas TPS
Dalam menjalankan tugasnya sebagimana ketentuan Pasal 114 tersebut, Pengawas TPS diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan Pasal 115. Pada Pasal 115, Pengawas TPS berwenang:
a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Bawaslu dan Disdik Bahas Pemilihan OSIS Serentak Berbasis E-Voting
Kewajiban Pengawas TPS
Selain diberikan tugas dan kewenangan menurut undang-undang, Pasal 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyematkan kewajiban yang harus dilakukan Pengawas TPS.
Kewajiban Pengawas TPS, yakni:
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News