PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan hasil persyaratan administrasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada pemilihan serentak tahun 2024.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa calon walikota dan wakil walikota telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Pengumuman ini menandai langkah awal dalam proses Pemilihan Wali Kota Makassar 2024. Hasilnya, para kandidat dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan.
Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa berkas bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi, Munafri Arifuddin dan Hj. Aliyah Mustika Ilham, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara, serta Muhammad Amri Arsyid dan Abd. Rahman Bando telah dinyatakan memenuhi syarat.
Berdasarkan berita acara nomor 1036/PL.02.2-BA/7371/2/2024, 1037/PL.02.2-BA/7371/2/2024, 1038/PL.02.2-BA/7371/2/2024, dan 1039/PL.02.2-BA/7371/2/2024, keempat pasangan calon telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan KPU.
Pengumuman bernomor 2173/PL.02.2-Pu/7371/2024 itu dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan perubahannya (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dengan pengumuman ini, masyarakat kini dapat mengetahui pasangan calon mana saja yang telah lolos tahap pendaftaran dan persyaratan administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News