PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar baru saja mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
Melalui surat bernomor 2198/PP.04.2-PU/7371/4/2024, KPU Kota Makassar mencantumkan persyaratan, dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS.
Pendaftaran dapat dilakukan di masing-masing kelurahan mulai tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024.
Proses pendaftaran meliputi pengambilan formulir, pengisian formulir, dan pengembalian formulir yang telah dilengkapi.
Beberapa persyaratan umum yang biasanya ditetapkan adalah:
• Warga Negara Indonesia
• Memenuhi syarat umur
• Sehat jasmani dan rohani
• Tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik
• Dan persyaratan lainnya
Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan:
• Surat pendaftaran
• Fotokopi KTP Elektronik
• Fotokopi ijazah terakhir
• Surat pernyataan yang memuat poin-poin persyaratan
• Surat keterangan sehat jasmani
• Daftar Riwayat Hidup
• Pas Foto Berwarna 4x6
Seluruh persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat ditemukan secara lengkap dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News