PORTALMEDIA.ID, PAREPARE - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakruloh menindak lanjuti Surat Kemendagri dan resmi memberhentikan Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali, dan melantik penjabat Wali Kota Parepare yang baru Abdul Hayat Gani, melalui proses pelantikan Penjabat Wali Kota Parepare yang digelar di Aula Tudang Sipulug Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 18 September 2024.
Pelantikan itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi Pratama Pemprov Sulsel. Hadir pula Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir dan sejumlah anggota DPRD. Sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkot Parepare juga tampak hadir.
Abdul Hayat menggantikan Akbar Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Walikota Parepare. Akbar Ali diganti setelah 10 bulan lebih menjabat Pj Wali Kota Parepare.
Baca Juga : Imigrasi Parepare Capai Target 2025, Penerbitan Paspor Umrah Mendominasi dan PNBP Tembus Rp20 Miliar
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut pergantian Penjabat Walikota merupakan hal biasa di Kemendagri. Dia mengatakan Akbar Ali akan diberi tugas lain dari Kemendagri.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja luar biasa dari bapak Dr Akbar Ali dan beliau akan mendapatkan tugas lain dari Kemendagri. Sehingga dilakukan pergantian. Pergantian ini hal biasa dalam keputusan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Menurut Prof Zudan dalam jabatan penjabat kepala daerah itu ditugaskan paling lama satu tahun. Olehnya itu, kata dia, pergantian bisa dilakukan sebelum satu tahun. Sebab, kata dia, jabatan penjabat kepala daerah itu tugas tambahan.
Baca Juga : Rakor Perdana dengan Wali Kota, Ketua DPRD Langsung Hentikan Interpelasi
"Ada tiga bulan sudah diganti, ada enam bulan, ada sembilan bulan. Saya Gubernur juga begitu. Banyak 6 bulan diganti, sembilan diganti. Nah ini tugas tambahan," jelasnya.
"Jadi penjabat kepala daerah adalah tugas tambahan yang sewaktu sewaktu tugas ini dapat ditarik oleh pemberi tugas," lanjut dia.
Dia berharap Abdul Hayat bisa melanjutkan tugas-tugas pemerintahan di Kota Parepare. Tentunya, kata dia, harus tetap melakukan kebijakan sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga : Pendapatan Kota Parepare Menurun di KUA-PPAS 2026, Defisit Hingga Rp24 Miliar
"Harapan saya ke Pak Abdul Hayat dapat melanjutkan tugas tugas pemerintahan, tugas pembangunan dan tugas kemasyarakatan. Serta melaksanakan peraturan perundangan dengan tertib dan baik," harapnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat siap melaksanakan tugas yang diberikan Kemendagri. Dia segera melakukan koordinasi untuk melanjutkan tugas termasuk program prioritas.
"Seperti Pak Gubernur tadi katakan bahwa beberapa tugas tugas dan termasuk skala prioritas. Misalnya itu yang pertama bagaimana mensukseskan pilkada 2024, stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan inflasi," ungkapnya.
Baca Juga : Visi Pemkot Parepare 2025-2029: Sejahtera, Maju, dan Inklusif Dibahas di Musrenbang
Usai pelantikan, Pj Gubernur Prof Zudan berfoto bersama Abdul Hayat dan Akbar Ali. Selanjutnya, ucapan terima kasih dan selama kepada Akbar Ali dan Pj Walikota Parepare Abdul Hayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News