PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menyelesaikan tahap krusial dalam persiapan Pilkada 2024 dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.037.164 jiwa.
Hal ini diumumkan Ketua KPU Makassar, Muhammad Yassir Arafat dalam Rapat Pleno Terbuka pada Jumat (20/9).
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
"Penetapan DPT ini merupakan langkah penting dalam proses demokrasi yang akan kita hadapi," kata Yassir.
"Ini menjadi tolak ukur kinerja kami secara profesional dan elektabilitas. Hasil dari DPT ini akan menghasilkan yang namanya daftar pemilih tetap," ungkap Yassir melanjutkan.
Dia menyampaikan, Hasil dari penetapan DPT ini akan menghasilkan daftar pemilih tetap yang akan digunakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Yassir juga mengajak masyarakat untum mengawal proses ini agar tidak ada warga satupun di Kota Makassar yang kehilangan kesempatan dalam proses pemilihan nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News