0%
Kamis, 25 Agustus 2022 20:36

Pemprov Sulsel Usul ke DPRD Penggabungan dan Pemisahan Sejumlah OPD

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rahma
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengusulkan ke DPRD terkait peleburan dan pemisahan sejumlah OPD pada Rapat Paripurna dengan DPRD Sulsel, Kamis (25/8/2022)/(Portal Media/Al Fath)
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengusulkan ke DPRD terkait peleburan dan pemisahan sejumlah OPD pada Rapat Paripurna dengan DPRD Sulsel, Kamis (25/8/2022)/(Portal Media/Al Fath)

Penggabungan dan pemisahan OPD agar lebih efektif dan efisien

PORTAMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melakukan perombakan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkupnya. Rencananya ada OPD yang dilebur dan digabung menjadi satu dinas. 

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Sulsel, Kamis (25/8/2022).

"Pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi dua dinas, yaitu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dan Dinas Sumber Daya Air dan Cipta Karya dan Tata Ruang," ungkapnya dalam forum.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

Abdul Hayat Gani mengatakan alasan pemisahan satu dinas ini menjadi dua dikarenakan apabila diwadahi dalam satu tidak dapat terlaksana dengan efektif dan efisien dikarenakan tupoksi tugas yang kompleks dengan karakteristik pekerjaan yang berbeda.

"Penggabungan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Dinas Kehutanan menjadi satu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sekda Provinsi Sulsel menuturkan untuk menggabungkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi satu dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

"Dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas kelembagaan dengan menggabungkan urusan perindustrian dan utusan perdagangan satu dinas sebagai urusan yang memiliki keterkaitan dan kedekatan karakteristik tugas, lebih tepat dilaksankan dalam satu dinas," bebernya.

Terakhir, terjadi perubahan nomenklatur dari Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Alasan pertimbangan adalah simplifikasi nomenklatur yang lebih sederhana dan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Nasional yang menggunakan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang

Fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan daerah tetap digabungkan dengan Bapeda demikian pula fungsi riset daerah sesuai amanah peraturan presiden No. 8 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional tetap akan diakomodir pada Bappeda.

Namun, rencana diatas masih perlu disetujui oleh DPRD Sulsel agar dapat terlaksana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar