PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR –Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan anggaran sejumlah proyek di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, adalah Prof Sufirman Rahman selaku Rektor UMI dan mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, serta dua pelaksana masing-masing berinisial HA dan MIW.
Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyelidikan yang dimulai sejak laporan polisi diterima pada 25 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga : Kembalikan Kerugian Yayasan UMI, Status Tersangka Prof Sufirman DicabutÂ
Nasaruddin menyebut, kasus ini melibatkan empat proyek di kampus UMI. Seperti pembangunan taman, gedung, dan pengadaan videotron.
“Penyidik Krimmum sudah menetapkan orang orang tersangka. Inisial tersangkanya itu SR, BM, HA, dan MIW. Akibat dari perbuatan tersangka, total kerugian itu ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar, " kata Nasaruddin, Selasa (24/9/2024).
Setelah melakukan penetapan empat orang tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel belum melakukan penahanan terhadap mereka.
Baca Juga : Kurang Diperhatikan Pemerintah, Warga Borong Loe Minta UJI-SAH Pimpin Bantaeng
"Belum ada informasi soal akan dilakukan penahan. Nanti diinformasikan kalau sudah ada (penahanan), " kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (25/9/2024).
Terpisah, Rektor UMI Makassar, Prof. Sufirman Rahman dengan tegas membantah menggelapkan dana di UMI. Ia mengaku, saat menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, hanya dikaitkan dengan video tron.
"Saya bantah bahwa, saya tidak terlibat seperti yang dituduhkan. Waktu saya diperiksa di Polda Sulsel, itu hanya dikaitkan dengan video tron, "kata Sufirman.
Baca Juga : Pengawal Paslon Bupati Bantaeng Ditikam OTK
Karena lanjut Sudirman, pada saat pengadaan video tron di UMI dirinya waktu itu sebagai Asisten Direktur Dua, pada tahun 2021.
"Peran saya di situ sebagai pembantu direktur, berkaitan dengan administrasi, keuangan termasuk pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana serta perencanaan, itu tupoksi saya,"jelas Prof. Sufirman.
Namun untuk memproses sampai penawaran, kata Prof Sufirman, itu ke pimpinan universitas."Peran saya sampai di situ. Karena saya tidak terlibat di situ, saya tidak terlibat menilai, harganya berapa, saya tidak terlibat, "akunya.
Baca Juga : Kejati Kembalikan SPDP Mantan Rektor UMI ke Polda
"Saat dananya cair, keterlibatan staf saya itu karena usulannya dari bagian keuanganm. Maka pada saat mau dicairkan staf keuangan saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp 1 miliar lebih. Selanjutnya diserahkan langsung kepada rekannya, saudara Ibnu," sambungnya.
Dia menegaskan uang tersebut sama sekali tidak singgah. Dan itu juga diakui Ibnu pada saat diperiksa di Polda Sulsel. Meskipun sebelumnya dia menyangkal menerima uang tersebut.
"Dia malah menyangkal tidak terima uang tersebut padahal proyeknya sudah selesai. Waktu itu belum ditemukan kwitansinya. Tapi begitu kwitansinya ditemukan mereka tidak bisa berkutik lagi, dan akhirnya dia mengakui menerima uang tersebut, "beber Prof. Sufirman.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News