0%
Jumat, 26 Agustus 2022 10:02

Kutip Pasal 69 PP No. 7/2022, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Editor : Azis Kuba
Kutip Pasal 69 PP No. 7/2022, Ferdy Sambo Ajukan Banding
ist

Selain mengajukan banding, Ferdy Sambo diberi kesempatan menyampaikan permintaan maaf di akhir persidangan.

PORTALMEDIA.ID -- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022).

Tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah ini mengutip Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 untuk mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang KKEP yang digelar hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca Juga : Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini

Selain mengajukan banding, dia juga menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di akhir persidangan.

Permintaan maaf itu berisi tentang pengakuan dirinya yang telah merusak citra institusi Polri dan juga melakukan kejahatan terencana.

Berikut pernyataan lengkap permohonan maaf Ferdy Sambo:

Baca Juga : Tersangka Sejak 19 Agustus, Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga : Diberhentikan Tidak Hormat, Mabes Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Baca Juga : Berlangsung 7 Jam Lebih, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Ditutup Penyerahan Pisau dari Kuwat Ma’ruf

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer