0%

Minggu, 29 September 2024 19:47

KPU Tetapkan 3 Politisi Pecatan PKB Sebagai Caleg DPR RI Terpilih

Editor : Alif
KPU Tetapkan 3 Politisi Pecatan PKB Sebagai Caleg DPR RI Terpilih
ist

Seluruh pelapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memerintahkan untuk menetapkan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) PKB yang dipecat partai sebagai caleg terpilih.

Dilansir laman resmi Bawaslu, KPU diminta menyatakan pelapor I atas nama Ach Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menyatakan pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.

Baca Juga : Diduga Diganti Sebagai Caleg Terpilih, 2 Kader PKB Gugat Muhaimin Iskandar

Dalam putusan perkara yang lain, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.

"Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih," kata Anggota Majelis Puadi dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9).

Seluruh pelapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB. Pemberhentian itu tanpa adanya surat secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.

Baca Juga : 298 Anggota Legislatif Terpilih Asal Sulsel - Papua Ikuti SPP PKB di Malino

Adapun Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

KPU kemudian mengeluarkan SK bernomor 1401 tahun 2024. Dalam putusan itu, Irsyad ditetapkan menjadi calon terpilih menggantikan kembali Anisa Syakur. KPU menyatakan Irsyad memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.

Achmad Ghufron ditetapkan menggantikan kembali Muhammad Khozin. KPU menyatakan Ghufron memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.

Baca Juga : Muhaimin Iskandar Umumkan Ketua dan Wakil Ketua Harian DPP PKB, Mayoritas Anak Muda

Begitu juga dengan Ali Ahmad menggantikan kembali Rino Lande. KPU menyatakan Ali memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar