0%
Jumat, 26 Agustus 2022 13:39

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hadir di Bareskrim Sebagai Tersangka

Editor : Azis Kuba
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hadir di Bareskrim Sebagai Tersangka
ist

Putri Candrawathi sebelumnya sakit dan dokumen pendukung hal itu sudah diserahkan ke penyidik.

PORTALMEDIA.ID -- Putri Candrawathi (PC), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim hari ini, Jumat (26/8/2022). Istri Irjen Ferdy Sambo itu akan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.

"Hari ini memang jadwal pemeriksan ibu PC. Saat ini ibu PC sedang melakukan pemeriksaan kesehatan. Kemudian pemeriksaan BAP. Setelah BAP, kami memberikan beberapa hal ke media," ujar Arman di Gedung Bareskrim Polri.

Arman mengungkapkan PC sebelumnya sakit dan dokumen pendukung hal itu sudah diserahkan ke penyidik. Dia kembali menyampaikan bahwa PC sudang di dalam Gedung Bareskrim untuk pemeriksaan.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Ibu PC sudah di dalam," jelas dia.

Putri menghadiri pemanggilan penyidik setelah mengirimkan surat sakit selama sepekan ke belakang. Kondisinya disebut-sebut terguncang pasca peristiwa di Magelang dan Duren Tiga, Jakarta Selatan lalu.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Alhamudlillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer