PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kordiv Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah mengakui telah menerima laporan terkait flayer dugaan ketidak netralan oknum ASN Pemerintah Provinisi (Pemprov) Sulsel, yang beredar di sosial media.
“Pada hari ini tepatnya jam 9, ada seseorang datang melaporkan terkait item atau konten yang beredar beberapa hari ini,” kata Alamsyah, Senin (30/9/2024).
Alamsyah menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu dan akan dikembangkan dengan mencari bukti-bukti dan unsur lainnya. Dalam laporan tersebut pihak Bawaslu akan melakukan proses penyelidikan selama dua hari atau dua kali 24 jam untuk menentukan, apakah terbukti sebuah pelanggaran atau tidak.
Baca Juga : Silaturahmi Fatmawati Rusdi di Ponpes Darul Aman, Dukungan Mengalir untuk Andalan Hati
“Berdasarkan laporan awal tadi, terkait dugaan ketidak netralam oknum ASN pemerintah provinsi Sulsel. Tahapan pemilihan Gubernur Sulsel,” ungkapnya.
Alamsyah menerangkan bahwa setelah pihak Bawaslu memutuskan hasil penulusuran selama dua hari, maka akan dilanjut dalam bentuk pleno dan rapat pembahasan di sentra Gakkumdu.
Dikatakan, Alamsyah bahwa perhari ini Bawaslu menerima dua laporan yang berbeda, yaitu terkait dugaan ketidak netralan oknum ASN dan terkait bagi-bagi sembako oknum salah satu kader partai politik.
Baca Juga : Putra Mantan Bupati Bulukumba Singgung Utang Pemprov Saat Azhar Kampanye Bersama Warga Ujung Bulu
“Berdasarkan laporan oknum ASN Pemprov, yang satu diduga akun TikTok DPW salah satu parpol, masalah bagi bagi sembako,” jelas Alamsyah.
Lebih lanjut, Alamsyah membeberkan bahwa laporan yang masuk di Bawaslu Sulsel sebanyak 117 laporan yang tersebar di 24 Kabupaten Kota, sedangkan untuk provinsi satu laporan yaitu dugaan ketidak netralan ASN di Pemprov Sulsel.
“Sebagian di proses, sebagian sementara proses,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News