PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Beredar flyer oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel diduga melanggar kode etik netralitas.
Dalam flyer yang menampilkan 3 orang itu tengah memamerkan kartu nama pasangan nomor urut 2 di Pilgub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Ketiganya juga berfoto sambil membentuk simbol V dengan jarinya sehingga terkesan sebagai simbol nomor 2.
Ketiganya diketahui merupakan ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Salah satunya Yarham yang merupakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1. Sementara dua ASN lainnya diketahui bernama Zulkhairil dan Asri.
Baca Juga : Silaturahmi Fatmawati Rusdi di Ponpes Darul Aman, Dukungan Mengalir untuk Andalan Hati
Merespon hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh kerap mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas selama Pemilih kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Sudah berkali-kali pak Gubernur pada setiap kesempatan minta jaga netralitas, sudah bikin surat edaran, disetiap apel dan rapat," ujarnya.
Pihaknya, memberikan ruang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu.
Baca Juga : Putra Mantan Bupati Bulukumba Singgung Utang Pemprov Saat Azhar Kampanye Bersama Warga Ujung Bulu
"Kita tidak boleh bertindak melewati Bawaslu. Karena kalau masuk ranah Pilkada, itu kewenangannya Bawaslu untuk pengawasannya. Kalau menyangkut pidana pemilu itu tim Gakkum yang jalan," kata Jufri, Selasa (1/10/2024).
Penelusuran terhadap ASN tersebut harus benar-benar dipilah apa kesalahannya. Bisa jadi ini menyangkut simbol tangan dan foto yang beredar.
"Kalau foto, kapan diambil, siapa tahu sebelum masa pencalonan. Tanda peace, saranghaeyo, itu semua gampang ditafsirkan. Karena itu harus didudukkan pada proporsinya," kata Jufri.
Baca Juga : Danny Pomanto Janji Benahi Infrastruktur Pariwisata di Toraja
Jufri menyerahkan pemeriksaan dan penelusuran kepada Bawaslu. Pihaknya hanya menunggu hasil pemeriksaan.
"Kalau ada rekomendasinya Bawaslu bahwa dibeginikan dan itu masuk wilayahnya kewenangan pemerintah provinsi, kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News